Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Unit Reskrim Polsek Kuta Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Telepon

Kuta, Balijani.id – Berkat kerja keras personil, Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian kabel telepon vila di kawasan Seminyak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta didampingi Kanit Reskrim AKP I Nyoman Sudarma dan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo di ruang kerja Kapolsek Jalan Raya Tuban Kuta Badung, Minggu (30/01/2022) pagi.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kuta, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomer LP-B/05/I/2022/SPKT, Unit Reskrim Polsek Kuta /Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 20 Januari 2022, jajaran Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit dan Panit Opsnal bersama anggota melakukan penyelidikan.

Selain itu juga melakukan pengumpulan bukti serta saksi terkait kasus dimaksud dengan TKP jalan Plawa Gang Ratna Seminyak, Kuta Badung, yang terjadi pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 18:30 Wita.

“Dari hasil pengembangan di lapangan dan petunjuk lainnya telah diamankan seorang lelaki yang diduga pelaku kasus pencurian kabel telepon sebuah vila di kawasan jalan Plawa Gang Ratna Seminyak Kuta Badung. Pria dengan inisial YA (58), kelahiran Pulau Alor dengan Alamat Jalan Muding Sari Kerobokan Kuta Utara Badung,” terang Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta.

Untuk saat ini lelaki yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel telepon berikut barang bukti berupa, satu buah gergaji besi, kabel telepon dengan panjang kurang lebih 50 meter. Terdapat juga satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK 2949 DW dan satu buah tangga aluminium, sudah diamankan di Mapolsek Kuta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Adapun kerugian yang dialami oleh pihak vila adalah kurang lebih Rp4,2 juta dan kepada tersangka dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Kuta. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *