Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum, News  

Polsek Sukasada Bekuk Pelaku Illegal Logging Kayu Sonokeling di Hutan Sambangan

Tim Opsnal Polsek Sukasada, menangkap para pelaku di tempat tinggalnya masing-masing, yakni tersangka Rohmad David Salam, Febrianto dan Komang Sujana alias Daplut.

Buleleng.Balijani.Id — Pelaku illegal logging (pembalakan liar) yang juga komplotan pencuri kayu hutan ditangkap jajaran Polsek Sukasada, Buleleng. Polisi berhasil mengamankan empat potong kayu gelondongan jenis sonokeling.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan dalam keterangan persnya di Polres Buleleng, Kamis (27/1), memaparkan Polsek Sukasada berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana dengan sengaja menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah yang terjadi Jumat, 21 Januari 2022 sekira jam 18.30 Wita, di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Bhabinkamtibmas Desa Panji menerima info tentang adanya pencurian kayu di hutan Panji pada Jumat, 21 Januari 2022 pukul 18.30 Wita. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Panji, Aiptu Nyoman Wijaya, meminta bantuan Kelian Banjar Mandul Desa Panji, Dewa Putu Sujati, untuk menghubungi Babinsa dan minta bantuannya untuk bersama-sama ke TKP.

Dituturkan, saat masuk hutan hari sudah gelap, dan mereka menemukan 3 gelondong kayu diantaranya 2 gelondong sudah di atas kendaraan pickup nomor polisi DK 8709 UW. Sedangkan satu gelondong di atas kereta dorong (gretek).

Saat itu, tim hanya menemukan 2 orang warga. Selanjutnya Bhabinkantibmas, Aiptu Nyoman Wijaya, melakukan interogasi terhadap kedua warga yang tidak dikenal itu. Mereka mengaku bernama Wayan Dapetyasa dan Komang Yasa. Keduanya mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang mengangkut kayu. Sedangkan pelaku lainnya telah melarikan diri, setelah melihat aparat kepolisian dan Babinsa datang.

Dengan pengakuan dari kedua warga tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Panji, Aiptu Nyoman Wijaya, mengamankan kedua warga tersebut beserta 2 gelondong kayu beserta mobil pick up DK 8709 UW. Dengan bantuan warga lainnya, selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukasada.

Lantas Tim Oipsnal Polsek Sukasada atas perintah Kapolsek Sukasada, dipimpin oleh Aiptu Ketut Budiana melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tim berhasil menangkap para pelaku di tempat tinggalnya masing-masing, yakni tersangka Rohmad David Salam, Febrianto dan Komang Sujana alias Daplut.

Menurut Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya satu unit mobil pick up, empat potong kayu gelondongan jenis sonokeling, satu alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp2.500.000.
“Barang bukti mesin sensaw masih dalam pencarian karena menurut para tersangka, mesin sensaw yang dipergunakan dalam kegiatan penebangan pohon kayu jenis sonokeling tersebut ditinggal lari. Setelah dicari di TKP tidak ditemukan,” ujar Kapolsek.

Ia juga menjelaskan, pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dikatakan juga, dalam penanganan perkara tersebut direncanakan akan diproses menjadi 4 berkas sesuai dengan peran masing-masing pelaku.

Berkas perkara pertama atas tersangka Wayan Dapetyasa, selaku penjual. Terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 87 ayat a yo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Kedua, berkas perkara untuk tersangka Rohmad David Salam, selaku yang membeli dan mengangkut. Ia disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a yo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf l UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Ketiga, berkas perkara tersangka Febrianto, selaku penebang disangka melanggar Pasal 82 huruf c yo Pasal 12 huruf c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Keempat, berkas perkara tersangka Komang Sujana alias Daplut, selaku yang memasarkan disangka melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b yo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *