Medan, Balijani.id — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/1/2022), menggeledah kantor Bupati Langkat nonaktif di Stabat. Tim KPK tiba sekitar pukul 09.00 WIB di komplek perkantoran Pemkab Langkat di Stabat dengan 12 unit Toyota Kijang Innova dan dalam pengawalan personel Brimob Polda Sumut.
Pantauan pers, pintu gerbang masuk kantor Bupati Langkat nonaktif itu ditutup dan dijaga personel Brimob dan Pol PP Langkat. ASN Pemkab Langkat tak tampak di luar kantor. ASN yang sudah di dalam ruangan kerja masing-masing tak diperkenankan keluar, dan yang di luar tak diizinkan masuk ruangan kerja. Tak satu pun personel Brimob dan dari tim KPK yang bisa dikonfirmasi.
Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK Selasa (18/1/2022) lalu, yang telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka.
Pada Rabu (19/1/2022), tim KPK juga telah menggeledah rumah pribadi TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti pasca OTT.
Lalu, Rabu (26/1/2022), tim penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai hingga dokumen transaksi keuangan saat menggeledah kantor Bupati Langkat nonaktif itu, yakni di PT Dewa Rencana Perangin Angin.
“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).
Barang bukti akan dianalisa untuk nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dihadirkan penyidik KPK saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat. KPK juga menemukan sejumlah uang dan dokumen terkait perkara kasus dugaan korupsi. (001/Red)