Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Selain ditangkap KPK, Bupati Langkat di Duga tampung Puluhan Buruh Sawit Illegal

disampaikan Migrant Care, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Langkat. Balijani.id – Kabar tidak sedap menimpa Bupati Langkat Non aktif. Setelah ditangkap KPK RI, dalam penggeledahan di kediamannya ditemukan puluhan manusia yang ditampung secara tidak layak.

Hal ini disampaikan Migrant Care, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia. “Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Fakta mengerikan ditemukan petugas KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (19/1/2022).

Adapun Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya ditangkap KPK atas kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” tambahnya.

Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka,” ujar Anis. “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkapnya.

Pihaknya pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan. Ditambahkan Migrant Care, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.(001/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *